Menu

Sabtu, 07 Juni 2014

Sistem Khilafah vs Demokrasi

Apa itu Khilafah ? dan apa itu dekomkrasi? 
jika kamu pilih yang mana kamu pilih? 

VS


untuk mengunduh/mendownload file ini di sini


ini dia Khilafah

  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.[]


APA ITU DEMOKRASI ?

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebutsistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία(aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2] Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[3] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Poppermendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[4]
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan EropaEra Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.[5]
Wikipedia.com

PENDAPAT PARA ILMUAN DAN PAKAR SISTEM PEMERINTAHAN TENTANG KHILAFAH DAN DEMOKRASI ?
 KH. Hasyim Muzadi (mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)) 
dalam sebuah Seminar Nasional “NII dan Gerakan Radikalisme Beragama” di Jakarta belum lama ini.
Ketika umat Islam dihadapkan persoalan pokok, ihwal perlu atau tidaknya mendirikan negara Islam, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini punya pendapat berbeda. Menurutnya,  segala sesuatu harus dipertimbangkan dari sisi kemaslahatan umat, sehingga bukan semata keinginan kelompok tertentu saja, namun dapat diterima oleh semua pihak.
Dikatakan Muzadi, ada beberapa pendekatan berbicara soal wacana Negara Islam. Pertama, pendekatan syariat. Lebih jauh ia menjelaskan, Rasulullah, pernah membentuk  civil society (masyarakat Islam Madani) di Madinah, kurang lebih dua tahun, sebelum beliau wafat. Ketika itu, Nabi saw membuat aturan kemasyarakatan, yang dikenal dengan istilah Piagam Madinah. Status Piagam Madinah itu sendiri, kata Muzadi, bukan bentuk ijtihad, melainkan wahyu.
Dalam Piagam Madinah tersebut dibuatlah agreement yang mengatur kehidupan  masyarakatnya yang majemuk, ada Muslim, Yahudi, Nasrani, dan agama lokal (shobiin), serta berbagai suku yang tidak jelas agamanya. Saat itu Rasulullah membuat sebuah referendum atau konsensus nasional Madinah. Piagam Madinah (Madinah Charter) yang melingkupi  47 pasal ini  dikelompokkan dalam beberapa masasalah:
Pertama, bagaimana mengatur ukhuwah Islamiyah dengan sesama umat  Islam yang berbeda suku dan pemikiran. Rasulullah mengajarkan, jika ada pertentangan dengan sesama muslim, maka harus dikembalikan pada Qur’an dan Hadits. Karena itu, persoalan khilafiyah, seperti perbedaan antara NU dan Muhammadiyah, tak perlu didipertengkarkan. “Yang penting kerangkanya Islam.  
Kedua,  bagaimana mengatur hubungan Islam dengan non-muslim.  Orang yang berbeda akidah harus diberi kebebasan untuk menjalankan agamanya masing-masing. Karena itu yang menyangkut haq sipil, warga negara Madinah harus disamakan, seperti hak keamanan, pendidikan, dan hak perlindungan. Inilah yang dikenal dengan pluralism atau pluralis sosilogis, bukan pluralis teologis. Ketentuan lakum dinukum waliyadin pun berlaku.
Muzadi tidak setuju jika dikatakan, semua agama sama. Masing-masing agama, ada persamaan dan ada pula perbedaannya. “Yang beda jangan dipaksakan untuk sama,  tapi yang sama jangan dibeda-bedakan,” tandasnya.
Mengenai hak kemanusiaan (human right), ada kesepakatan yang tidak boleh dilanggar. Orang Islam tidak boleh mengambil hak orang lain, bukan hanya sesama muslim, tapi juga non-muslim. Yang boleh adalah disaat perang, disitu ada rampasan perang atau ghanimah.
“Jika ada serangan dari luar Madinah ke Madinah, maka seluruh agama  harus bersatu melawan serangan dari luar. Inilah yang disebut nasionalisme. Tapi, Islam memberi warning, setiap persatuan pasti ada pembusukan, selalu ada pengkhianatan, kepalsuan, dan pertikaian,” tandas Muzadi.
Kiai NU ini menjelaskan, tidak bisa setiap orang berhak mengumumkan perang. Mengingat perang bisa mengubah hukum. Orang yang membunuh diluar perang bisa dikenai qishas.  Sedangkan orang yang membunuh di saat perang tidak dikenai qishas. “Kalau perang dideklair oleh perorangan, maka bisa seenaknya sendiri,  membunuh tanpa merasa berdosa, bahkan dianggap jembatan menuju surga.”

Khilafah Bukan Sistem Pemerintahan?



Lebih jauh, Hasyim Muzadi juga menyinggung soal bentuk negara Islam. Setelah Rasulullah wafat, kemudian oleh para sahabat dengan kekhilafan. Tapi, kata Muzadi,  khilafah itu bukan sebuah sistem pemerintahan, tapi meneruskan Rasulullah untuk menjaga syariat-Nya. Pasca Kekhalifahan Sayyidina Ali, bentuk negara Islam itu berbagam macam jenisnya. Ada  imarah, mamlaka, dan dinasti.
“Jadi semua itu tidak menentukan bentuk negara. Saya juga heran, jika ada yang menginginkan tegaknya khilafah, maka harus pake khalifah yang mana,” kata Muzadi.
Seperti diketahui, Islam menyebar ke segala penjuru. Dikatakan Muzadi, negara, asal dapat menampung nilai Islam secara maknawi itu sudah cukup, teruatama pada negara-negara yang multi agama. Lalu timbul pertanyaan, apakah negara Islam di Timur tengah itu salah? “Tentu tidak salah, karena disana hanya satu agama, dan menurut ijtihad ulama di Timur tengah, menuntut bentuk negara dengan sistem pemerintahan Islam.”
Sementara itu, para founding fatshers di negeri ini tidak menginginkan Indonesia, sebagai negara yang dikhususkan untuk umat Islam saja. Seperti kita ketahui, di sebelah barat Indonesia, penduduknya diisi orang Islam, sedangkan di sebelah timur diisi oleh orang Kristen. “Jika menggunakan negara agama, pasti akan pecah, seperti India dan Pakistan,” kilah Muzadi.
Jadi Indonesia ini tidak mungkin eksklusif, terpenting nilai-lai Islam itu terjamin  dan tertampung dalam sistem Indonesia. Ada nilai maknawi, bukan teksnya. Disinilah civil society di tingkat local berperan, bukan Islam yang bersifat transnasional. 
Negara harus menjamin kebebasan beragama. Maka yang berlaku adalah dakwah. Indonesia itu bukan negara agama ,  juga bukan agama sekuler, tapi negara yang bukan-bukan. Sebagai contoh, UU anti korupsi tidak perlu disebut UU Islam anti korupsi , karena anti korupsi sudah pasti Islam. Dengan demikian, semua agama bisa menerima UU tersebut. Kalau ajaran Islam ingin lengkap, maka bisa dilakukan pada civil society. Bali, jika dipaksakan untuk menjadi bagian dari Islam state, kata Muzadi, bisa kacau.
Setelah reformasi, tak dipungkiri, keran ideologi yang masuk ke Indonesia begitu derasnya. Mulai dari ideologi barat dan Timteng. Termasuk yang ekstrim dan liberal. Itulah sebabnya, kita menetapkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Maka Islam yang menjadi karakter bangsa Indoneisia, adalah yang bersifat universalisme agama, bukan transnasionalnya.

DEMOKRASI ? APA PENDAPAT PARA AHLI
Siapa yang mencipta konsep DEMOKRASI? Istilah demokrasi pada awalnya muncul dalam suasana politik dan falsafah Yunani kuno lagi. Kemudian dalam sejarah moden pula, bangsa yang mula-mula mengambil sistem demokrasi dalam pemerintahan ialah Republik Corsica pada tahun 1755.
Secara ringkasnya, demokrasi dicipta oleh manusia seperti kita juga, tiada apa lebihnya. Ia hanya dicipta oleh manusia biasa dan manusia biasa TIDAK AKAN memahami setiap hati dan perasaan manusia biasa lain, dan tidak akan tahu apa yang TERBAIK bagi manusia lain.
Maka siapa pun boleh cipta undang-undang atau sistem pemerintahan, ikut saja kepala otak sendiri (yang kononnya kita rasa sudah bagus untuk masyarakat). Jadilah kita seorang manusia yang perasan bagus.
Tak perlu saya cerita panjang, mari kita pergi kepada demokrasi di Malaysia. Kerajaan Malaysia sekarang juga mengambil sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Maka , sistem demokrasi mesti mendengar SUARA RAKYAT, kerana kebebasan bersuara adalah salah satu ciri-ciri negara yang mengamalkan demokrasi.
Maka jika perhimpunan aman tidak boleh, rakyat mahu bersuara melalui saluran itu ini tidak boleh, mana demokrasinya? Mengapa tidak jadikan saja pemerintahan di Malaysia ini sebagai pemerintahan autokrasi @ diktator @ kuku besi?

1. Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. 

2. Hennry B. Mayo

Demokrasi adalah Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

3. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

4. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. .

5. Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

6. Yusuf Al- Qordawy
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.

7. Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.

8. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. .
9. John L Esposito
Demokrasi adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

10. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

11. Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

12.  Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.

13. Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. 




KEUNGGULAN SISTEM KHILAFAH DAN DEMOKRASI
Keunggulan Sistem Politik Islam (Khilafah)
Sistem politik Islam merupakan sistem politik yang khas dan diyakini merupakan sistem politik yang unggul. Hal ini terkait dengan Islam itu sendiri. “Islam itu unggul dan tidak ada yang dapat mengunggulinya (Al Islâmu ya’lu wa lâ yu’la ‘alaihi),” kata Nabi.
Berbicara tentang sistem politik berarti berbicara tentang proses, struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang mengatur hubungan antar manusia satu sama lain. Struktur mencakup lembaga-lembaga formal dan informal seperti majelis umat, partai politik, khalifah, dan jaringan komunikasi. Adapun fungsi dalam sistem politik menyangkut pembuatan berbagai keputusan kebijakan yang mengikat alokasi nilai. Keputusan kebijakan ini diarahkan pada tercapainya kepentingan masyarakat. Proses, struktur, dan fungsi dalam sistem politik Islam semuanya berdasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Karena itu, sistem politik Islam, termasuk konsep kenegaraannya, menjadi sistem yang unggul karena bersumber dari Allah Swt., Zat Yang Mahaagung. Di antara keunggulan sistem politik Islam adalah:
1. Istiqamah.
Sistem politik Islam memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di jalannya yang lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik bergantung pada kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun terjadi. Hal yang sama bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara tertentu. Misalnya, Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel tidak mengapa; setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali AS dan sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang. Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Berbeda dengan itu, sistem politik Islam berdiri tegar tak lekang ditelan zaman. Ini karena sistem politik Islam bukan lahir dari logika dan kepentingan sesaat manusia, namun jalan lurus yang berasal dari Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia. (Lihat: QS al-An’am [6]:153).
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a) kedaulatan ada di tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c) wajib hanya memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak melegalisasi perundang-undangan dengan bersumber dari Islam berdasarkan ijtihad. Jika terdapat perselisihan di antara negara dengan rakyat atau antar pelaku politik maka harus dikembalikan tolok ukurnya kepada Allah dan Rasul; kepada al-Quran dan as-Sunnah. Inilah tolok ukur sekaligus landasan yang tetap, tidak berubah. Ini pulalah yang menjamin keistiqamahan sistem politik Islam.
2. Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
Di antara fungsi sistem politik adalah mewujudkan ketenteraman. Setiap warga negara harus terjamin ketenteramannya. Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan. Hal ini terwujud melalui pendekatan multidimensi.
Pertama: sistem politik Islam mengaitkan aspek keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan bahwa di antara ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya selamat dari lisan dan tangannya. Bahkan, siapa saja yang menyakiti kafir zimmi diibaratkannya sebagai menyakiti beliau. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan pahala dan siksa. Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk senantiasa mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara. Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan. Landasan ruhiah seperti ini tidak ditemukan pada sistem lain. Sistem selain Islam hanya menyandarkan aspek keamanan pada kepentingan.
Kedua: mengharuskan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan. Setiap kemungkaran yang ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk dihilangkan oleh siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun dengan hati melalui sikap penolakan. Bahkan, membiarkan kerusakan yang ada diumpakan Nabi saw. sebagai menenggelam-kan seluruh masyarakat. Masyarakat diibaratkan Rasul sebagai sekumpulan orang yang sedang menumpangi kapal di lautan. Jika sebagian mereka melakukan kejahatan dengan melobangi kapal tersebut tanpa dicegah, maka semua penumpangnya akan karam. Bahkan, mati mempertahankan keamanan harta, kehormatan, dan nyawa dari para perusak keamanan dipandang sebagai syahid. Hal demikian tidak dimiliki oleh sistem di luar Islam.
Ketiga: makna kebahagiaan yang khas. Allah Swt. telah menetapkan makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha Allah. Berbagai limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah. Untuk apa memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan masyarakat dari ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong setiap orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya adalah memberikan keamanan bagi orang lain.
Keempat: menutup pintu kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal. Dalam konteks ini, Islam mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak kriminal dengan motif apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem politik Islam tidak mengenal paham machiavelis (menghalalkan segala cara). Siapapun diharamkan mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara, korupsi, mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining politik. Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem politik sekular.
Penutupan pintu kriminal tersebut ditempuh dengan landasan ruhiah, dengan menanamkan mafhûm qanâ’ah dan ridha. Setiap orang menerima dan ridha terhadap rezeki yang diberikan Allah, sedikit ataupun banyak. Selain itu, sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan seksual. Nabi saw. mencontohkan bahwa kebutuhan pokok setiap warga dijamin oleh negara. Adapun pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier diserahkan kepada produktivitas dan kemampuan masing-masing. Negara hanya memfasilitasi siapapun hingga memiliki peluang untuk mendapatkan sumberdaya informasi, dana, dan kesempatan. Ketika kondisi keamanan telah diciptakan, jaminan kebutuhan pokok pun dijamin, maka jika masih tetap ada pihak yang melakukan tindak kriminal, hukum Islam pun ditegakkan pada mereka. Hukum Islam menghasilkan efek jera. Siapa yang tidak akan jera dengan adanya aneka ragam jenis hukum seperti denda, penjara, pengasingan, cambuk, potong tangan, bahkan hukuman mati. Jelaslah, mulai dari keyakinan, kondisi sosial, dan hukum diatur oleh Islam untuk mencegah tindak kriminal. Silakan, telaah sistem sekular apakah punya sistem handal seperti Islam? Jawabannya: Tidak!
Selain melalui pendekatan keamanan, ketenteraman pun ditempuh melalui jaminan pemenuhan kebutuhan pokok secara kontinu dan sempurna. Sering alasan ketidakstabilan masyarakat adalah masalah ekonomi. Lagi-lagi, Rasulullah saw. mencontohkan jaminan kebutuhan pokok ini dilakukan secara kontinu dan sempurna. Masyarakat tenang dan tenteram karena ada jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok individual (sandang, pangan, dan papan), serta kebutuhan pokok kolektif (pendidikan, keamanan, dan kesehatan).
Ketentraman akan terganggu ketika rasa keadilan terusik. Di situlah Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu pilar ketakwaan. Bahkan, adil selalu merupakan syarat seseorang diterima kesaksian dan kelayakan penguasa. (Lihat: QS al-Maidah [5]:8).
Allah Pencipta alam memuji dan memerintahkan bersikap adil. Siapapun harus adil. Bukan sekadar sikap, Allah menjelaskan realitas bahwa semua orang dibawah payung Islam kedudukannya sama, tidak ada diskriminasi atas dasar suku, etnis, golongan, bahkan agama. Semua warga negara dalam sistem politik Islam berkedudukan sama. Betapa melekat dalam benak setiap Muslim penuturan Nabi saw. bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas non Arab, juga tidak ada kelebihan orang non-Arab atas Arab kecuali karena ketakwaannya. Pada saat Allah memerintahkan adil, dan saat yang sama manusia itu berkedudukan sama di sisi Allah, maka hanya ada satu pilihan: bersikap adil.
Di samping memerintahkan adil, Allah Swt. melarang kezaliman. Penggusuran tanah milik, perampasan hak, ataupun perlakuan sewenang-wenang merupakan sebagian penampakan kezaliman. Pelaku kezaliman tidak akan ditunjuki oleh Allah Swt. (Lihat: QS al-Jumuah: 5), dan di dunia dikenai sanksi hukum sesuai dengan kezaliman yang dilakukannya.
Lebih dari itu, hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam harus didasarkan pada keadilan, bukan kezaliman. Rasulullah Saw. bersabda:
Tidak akan seorang pemimpin kaum Muslim mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat adalah pemimpin yang lalim. Karena itu, janganlah kamu termasuk golongan mereka (HR al-Bukhari dan Muslim).
Terlihat, tegaknya keadilan dalam Islam lahir dari keyakinan akan perintah Allah Swt., pandangan kesejajaran manusia sesuai dengan realita, dan metode implementasinya berupa sanksi hukum bagi pelanggarnya. Tentu, sistem politik yang dibangun di atas landasan seperti ini merupakan sistem politik yang unggul.
3. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah pihak saling berakad dalam baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa bertanggung jawab dalam penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa sekuat tenaga, taat kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan hubungan ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap umatnya melalui: (a) penerapan sistem Islam secara baik: (b) selalu memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan (c) melindungi rakyat dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR al-Bukhari).
Pada sisi lain, rakyat tidaklah tinggal diam. Di pundak mereka terdapat kewajiban terhadap pemimpin dan negaranya sesuai dengan akad baiat. Karenanya, rakyat berperan untuk: (a) melaksanakan kebijakan penguasa yang sesuai dengan syariat demi kepentingan rakyat; (b) menjaga kelangsungan pemerintahan dan semua urusan secara syar’î (larangan keluar dari penguasa, perintah memerangi bughât, dsb); dan (c) memberikan masukan kepada penguasa; mengontrol dan mengoreksi penguasa. Dengan adanya hak sekaligus kewajiban warga negara untuk memberikan nasihat, pelurusan (tashîh), dan koreksi terhadap penguasa (muhâsabah al-hukkâm) akan terjamin penerapan sistem Islam secara baik di dalam negeri.
Merujuk pada hal tersebut, hubungan rakyat dengan penguasa dalam sistem politik Islam adalah hubungan antara sesama hamba Allah Swt. yang sama-sama menerapkan kewajibannya dalam fungsi yang berbeda. Hubungan antara keduanya merupakan hubungan sinergis, fokus, dan saling mengokohkan untuk penerapan syariah demi kemaslahatan rakyat. Sungguh, pemandangan demikian amat sulit ditemukan dalam sistem politik selain selain Islam.
4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan sains, teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir, merenung untuk menguatkan iman dan menambah pengetahuan tentang makhluk. Ada 43 ayat al-Quran yang memerintahkan berpikir.
b. Melebihkan ulama daripada orang jahil (Lihat: QS al-Mujadilah: 11).
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar diambil manfaatnya. Realitas ini mengharuskan umat untuk mengkaji alam itu. Artinya, realitas menuntut umat untuk mengembangkan sains dan teknologi.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan. Dalam masalah jihad, misalnya, Rasulullah saw. mengembangkan persenjataan dabâbah saat itu. Kini, berarti umat harus mengungguli sains dan teknologi negara besar. Begitu juga ijtihad; harus terus dikembangkan. Betapa tidak, banyak sekali perkara baru bermunculan, padahal dulu belum dibahas oleh para ulama.
Bukan hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a) ada konsep kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b) kewajiban ri’âyah mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan harta untuk kaum miskin dan lemah. Konsekuensi dari hal ini bukanlah sebatas dana menetes ke bawah (tricle down effect), melainkan menggelontor ke segala penjuru. Hal ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang membiarkan manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).

Demokrasi
Demokrasi Permusyawaratan
· Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar à bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan
· Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat: kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama à demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas
· Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
· Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, didiskusikan dan didebatkan secara public
· Sistem kelembagaan:
1) Semua sistem kelembagaan demokrasi perwakilan
2) Debat public; lewat media massa, lewat pertemuan warga yang terjadi secara spontan di tempat-tempat public, dst
3) Dialog
Kelebihan dan Kekurangan Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi Langsung
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Menjamin kendali warganegara terhadap kekuasaan politik
Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain; dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
Sulit menghindari bias kelompok dominan
Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat
Masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
Demokrasi Perwakilan
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Lebih mudah diterapkan dalam amsyarakat yang lebih kompleks
Jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika hendak diterapkan
Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu\
Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung
Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik; dan karenanya mendorong kompormi
Demokrasi Permusyawaratan
KEKURANGAN
Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan; tanpa mendekatkan mereka dengan (konflik) politik
Dalam praktiknya permusyawaratan sulit menghindari kecenderungan elitisme
Mendorong warganegara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang perkembangan masyaraktnya
Sulit mengharapkan setiap warganegara memiliki kepedulian politik yang sama dan setara
Mendorong warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama
Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern

KELEMAHAN KHILAFAH dari sumber kompasiana
Walau memiliki pendukung minoritas, Pengasong Sistem Khilafah (PSK) telah secara gencar menjajakan idenya dalam berbagai bentuk. Terakhir, ormas pendukung gagasan ini mengadakan Konferensi Internasional Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia, yang diadakan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Di tingkat akar rumput, gerilya gerakan ini di sekolah-sekolah dan pengajian-pengajian pun ramai pula dilakukan.
Sebagai sebuah negara demokrasi, tentunya adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan gagasannya. Sebatas sebuah gagasan tentunya kita hargai saja ide khilafah ini. Sayangnya, banyak orang yang luput bahwa gagasan khilafah ini sungguh jauh jika mau disebut sebagai sebuah gagasan ideal, apalagi jika dibandingkan dengan system demokrasi, yang telah terbukti mensejahterakan masyarakat di beberapa negara.
Coba saja kita perhatikan perbandingan antara system khilafah dan demokrasi di bawah ini:
NO
ASPEK
DEMOKRASI
KHILAFAH
1
Kedaulatan Rakyat
YA
TIDAK
2
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
YA
YA
3
Kekuasaan Mayoritas
YA
YA
4
Hak-hak Minoritas
YA
TIDAK
5
Jaminan Hak Asasi Manusia
YA
TIDAK
6
Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur
YA
TIDAK
7
Persamaan di depan hukum
YA
TIDAK
8
Pembatasan Pemerintahan
YA
TIDAK
9
Pola Kepemimpinan Kolektif
YA
TIDAK
10
Penghargaan pada Kebhinekaan
YA
TIDAK
Tabel di atas menunjukkan bahwa lebih banyak pilihan TIDAK dibanding YA dalam system khilafah. Ini artinya, system khilafah tidak kompatibel dengan kekinian. Untuk zaman sekarang, system khilafah lebih banyak minus-nya dibanding plus-nya. Jika system ini tidak sempurna, sangat jelas bahwa ia tidak datang dari yang Mahasempurna. Bisa jadi ia hanya hasil kreasi manusia biasa yang mungkin saja cocok pada zamannya, tapi tidak cocok lagi untuk kekinian.
Pertama, kedaulatan rakyat. Sistem khilafah menempatkan Tuhan sebagai pusat segala kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan. Tuhan, sebagai zat yang maha tinggi diangggap tidak mungkin berbuat suatu kesalahan layaknya manusia. Namun di sisi lain, pemerintah kerap menjadikan Tuhan sebagai alat legitimasi atas kebijakannya, yang bisa jadi kebijakan tersebut menyengsarakan rakyat banyak.
Kedua, hak-hak minoritas. Sistem pemerintahan ala khilafah cenderung kurang ramah terhadap minoritas, terutama minoritas terkait agama. Bagaimana hak-hak nonmuslim dalam dalam kepemimpinan, hak dipilih dan memilih, hak dalam pekerjaan (militer atau hakim, misalnya), dalam system khilafah tidak sembarang nonmuslim bisa leluasa mengaksesnya. Termasuk pula pada sekte-sekte Islam yang dianggap sesat, seperti syiah, ahmadiyah, dan juga kepercayaan local.
Ketiga, jaminan hak asasi manusia. Seperti tergambar dalam rancangan undang-undang negara khilafah, kesetaraan hak antar warga negara dibedakan berdasarkan gender, keyakinan, dan bahkan orientasi seksual. Wanita, nonmuslim, atau kaum LGBT menjadi warga negara kelas dua. Mereka tidak bisa menjadi walikota/bupati, gubernur, apalagi khilafah.
Keempat, pemilu yang bebas. Mungkin saja dalam system khilafah diselenggarakan pemilu, tapi bisakah ia menerima partai-partai berbasis liberal, sekuler, sosialis, atau bahkan komunis? Kemungkinan tidak. Inilah masalahnya. Pemilu dalam system khilafah hanya dijadikan bemper seolah-olah system ini mengakomodasi hak-hak politik masyarakat, padahal sejatinya tidak.
Kelima, persamaan di depan hukum. Lagi-lagi, kelompok minoritas dan perempuan mendapatkan posisi yang tidak setara. Bisa jadi hal ini berasal dari beberapa hokum Islam yang sering ditasirkan secara tektual. Soal kesaksian perempuan yang berbeda dari laki-laki, soal hak waris yang berbeda, soal hak perempuan memilih pasangan, soal poligami, dan lain sebagainya. Bagaimana pula sikap pemerintahan terhadap mualaf dan murtadin. Bisa jadi akan diperlakukan secara berbeda.
Keenam, pembatasan pemerintahan. Secara resmi tidak ada pembatasan masa pemerintahan dalam system khilafah. Khalifah biasanya dijabat seumur hidup. Begitu yang dicontohkan di masa lalu. Mengapa harus dibatasi? Ini untuk menjadikan negara tidak terpaku pada sosok, tapi pada system bernegara itu sendiri. Jika khalifahnya zhalim, maka secara hukum ia tetap tidak bisa diganti di tengah perjalanan. Penentang khalifah akan dianggap sebagai bughot atau minimal disebut khawariz.
Ketujuh, pola kepemimpinan kolektif. Dalam khilafah, system kepemimpinan adalah tunggal, yaitu di tangan khilafah. Kepemimpinan tunggal sangat berbahaya, karena tidak ada check & balance. Dalam system khilafah, kekuasaan hanya ada di tangan khalifah seorang, ia adalah eksekutif, legislative, sekaligus juga yudikatif. Padahal, pepatah mengatakan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.“—Lord Acton.
Kedelapan, penghargaan pada kebhinekaan budaya. Budaya nusantara yang beragam saat ini menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Dalam system khilafah, budaya yang ‘dianggap’ tidak sesuai syariat akan dimatikan. Tari jaipong, topeng, kecak, dan lain-lain, bisa jadi masuk dalam daftar seni budaya local yang akan dilarang. Selain itu, kebiasaan muslim tradisional bisa jadi pula akan terancam, seperti: ziarah kubur, tahlilan, atau juga muludan, dan juga praktik-praktik sufi. Bisa jadi hanya akan ada satu sekte Islam yang akan diakui, dan selain sekte tersebut semuanya akan diberangus.


jika ingin mengunduh file 

2 komentar:

  1. PENDAFTARAN BELA NEGARA
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
    Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

    Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
    Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
    Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
    hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

    Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
    semesta alam.

    Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

    Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

    Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

    Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

    Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
    Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

    Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

    Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.

    Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
    Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada

    Disebarluaskan
    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Syuaib Bin Shaleh
    singahitam@hmamail.com

    BalasHapus
  2. PESAN IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
    BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA ISLAM
    SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
    bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.

    Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu yang Agung
    Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !

    Firman Allah: at-Taubah 38, 39
    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
    sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

    Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi, sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan kedurhakaan yang besar terhadap Allah!

    Firman Allah: al-Anfal 39
    Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.

    Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
    Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka Dajjal

    Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH

    Firman Allah: al-Hajj 39, 40
    Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
    orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

    Firman Allah: an-Nisa 75
    Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
    Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)

    Firman Allah: at-Taubah 36, 73
    Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.

    Firman Allah: at-Taubah 29,
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

    Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
    Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
    Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

    Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
    ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    email : seleksidim@yandex.com

    Dipublikasikan
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    BalasHapus